ayat (1)
"Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan."
ayat (2)
"Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak."
Sesuai dengan pasal 15 A ayat 1 UU No. 42 Tahun 2009 batas akhir penyetoran/pembayaran PPN adalah akhir bulan berikutnya. Dan sesuai ayat 2 batas waktu pelaporannya adalah akhir bulan berikutnya. Kalau menurut peraturan yang lama pembayaran PPN paling lambat tanggal 15, dan untuk pelaporan tanggal 20.
Kapan Undang-Undang ini berlaku?? UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 ini berlaku 1 APRIL 2010
Demikian info terbaru semoga berguna ya…
sip dah..
ReplyDeletegood...good...good
ReplyDelete