PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak, artinya batasan yang tidak wajib kena pajak. Berapa PTKP?
Mulai tahun 2009 PTKP setahun adalah Rp 15.840.000, itu untuk diri sendiri. Kalau sudah nikah, punya anak, akan ada tambahan PTKP, rinciannya sebagai berikut :
- Diri sendiri | : Rp 15.840.000 |
- Tambahan WP kawin | : Rp 1.320.000 |
- Tambahan istri bekerja | : Rp 15.840.000 |
- Tanggungan (maksimal 3 orang) | @ Rp 1.320.000 |
Bagaimana contoh perhitungannya? Misalnya :
1. Agus : status single
maka PTKP-nya adalah : Rp 15.840.000
2. Bagus : status menikah, belum punya anak, istri tidak bekerja
maka PTKP-nya adalah : 15.840.000 + 1.320.000 = Rp 17.160.000
3. Catur : status menikah, punya anak 2, istri tidak bekerja
maka PTKP-nya adalah : 15.840.000 + 1.320.000 + (1.320.000 x 2) = Rp 19.840.000
Bilamana harus wajib NPWP? Ya mudah saja, misal Agus perbulan gajinya Rp 1.500.000, sehingga setahun gaji totalnya Rp 18.000.000. Berarti penghasilan Agus sudah memenuhi syarat untuk wajib mendaftar NPWP. He2 ternyata belajar pajak lebih mudah ya dari pada belajar SEO :D
Bagi yang mau mendaftar NPWP caranya mudah sekali, cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak bawa KTP/SIM lalu mengisi formulir pendaftaran. Proses cepat cukup 1 hari aja sudah jadi dan tidak dipungut biaya apapun. Ayo buruan daftar NPWP, hari gini belum punya NPWP, Apa kata Dunia?
Semoga bermanfaat :D salam Kerja keras adalah energi kita
Betul Di, belajar menghitung NPWP lebih mudah drpd belajar SEO...
ReplyDeleteInfo yg menarik Di
sukses
Iya mas, sampe mumet belajar seo ne
ReplyDeleteda punya NPWP bro.. lha ndak ada penghasilan ini :)
ReplyDeletesudah lama punya tuch...btw NPWP memang mutlak dimiliki oleh mereka yang telah memiliki penghasilan...
ReplyDeleteSekedar menambahkan bro, punya NPWP sebenarnya memberikan keuntungan bagi tiap warga negara. Pertama, memenuhi kewajiban kepada negara dan ikut mensukseskan program negara. Kedua, kalau Anda punya usaha pasti butuh yang namanya NPWP, terutama jika Anda ditawarin proyek dari pihak lain. Ketiga, jika suatu saat Anda membutuhkan dana dari bank maka salah satu syaratnya Anda harus punya NPWP. Keempat, Jika Anda bepergian ke luar negeri maka Anbda menghemat 2,5juta karena bebas fiskal. Kelima, dll. hehe
ReplyDeleteDan yang perlu digarisbawahi, punya NPWP bukan berarti Anda harus membayar pajak tiap bulannya. Jika penghasilan Anda masih di bawah PTKP maka laporan pajak Anda bisa Anda laporkan NIHIL dalam SSP (Surat Setoran Pajak). Untuk info lengkap bagaimana menghitung pajak dan bagaimana cara mengisi SSP bisa Anda konsultasikan kepada AR (Account Representative) di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat di daerah Anda.
Mereka ramah-ramah koq....dan tidak pernah mematok langsung berapa PPh (Pajak Penghasilan) yang Anda bayar, mereka akan lebih dulu nanya berapa rata-rata penghasilan Anda per-bulan, kemudian baru menghitung pajaknya. Dan yang jelas, tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis!
@mas anang : wah thanx atas komennnya, trimakasih sudah berpartisipasi
ReplyDeletesaya sudah punya NPWP... Bagaimana dengan pembaca blog ini, apa sudah punya NPWP?
ReplyDeleteKalau kasusnya kita bekerja di luar Indonesia (tak ada pengahasilan di Indonesia). Bagaimana dan kapan kita harus kita lapor untuk SSP (Surat Setoran Pajak) nya? Aapakah bisa secara online juga laporannya?
ReplyDeleteMakasih,
Taufik
nanya dong :kalau kita sudah bekerja hampir 2 tahun, dengan penghasilan bruto 2,000,000 (gaji pokok 1,500,000). tapi sampai saat ini belum punya NPWP,,,,kemudian sekarang saya mau buat NPWP, apakah saya kena denda pajak atau tidak untuk penghasilan saya sebelum punya NPWP.....?
ReplyDeletethx,