Pensiunan Wajib Memiliki NPWP?

Apakah Pensiunan Wajib Memiliki NPWP? Pensiunan harus punya NPWP? Beberapa waktu ini banyak sekali permohonan pendaftaran NPWP (nomor pokok wajib pajak), kayaknya di sebagian besar Kantor Pelayanan Pajak diserbu oleh para pensiunan yang mau mendaftar NPWP. Kenapa para pensiunan daftar NPWP, padahal secara usia mereka sudah tua, dan bahkan banyak yang sudah tak memiliki penghasilan lagi selain dari pensiun mereka. Jawabannya adalah adanya potongan PPh pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP dengan catatan bahwa penghasilan mereka di atas PTKP. Jadi jika penghasilan pensiun mereka di bawah PTKP tidak perlu punya NPWP. Berapa jumlah PTKP saat ini?? Bisa dilihat di PTKP terbaru. Tapi pada pelaksanaannya banyak pensiunan di bawah PTKP yang mendaftar NPWP, mungkin hal ini dikarenakan mereka kurang informasi, atau dari kurangnya sosialisasi tentang masalah ini. Sehingga para pensiunan merasa takut jika uang pensiun mereka dipotong lagi, sudah kecil dipotong lagi, waduh..

Sebab kedua pensiunan yang "rela" mendaftar NPWP mungkin karena adanya permintaan dari pihak taspen untuk punya NPWP, padahal kalau mereka tahu peraturannya bahwa hanya yang di atas PTKP-lah yang dapat potongan lebih tinggi. Tapi tidak semua pegawai Taspen tahu, aau mungkin juga khawatir salah. Sekali lagi ini disebabkan kurangnya sosialisasi atau informasi lebih lanjut.

Jadi para pensiunan tidak perlu punya NPWP jika penghasilan di bawah PTKP. Tanyakan kepada KPP terdekat, minta penjelasan lebih lanjut tentang ini. Semoga artikel ini bisa membantu..

1 Response to "Pensiunan Wajib Memiliki NPWP?"

  1. Kasihan rakyat Indonesia. Selalu dituntut kewajibannya tapi haknya banyak diabaikan. Baut NPWP mungkin mudah tapi adanya kewajiban lapor SPT tiap tahun bahkan bulan membuat rakyat menjadi repot. Pensiunan disuruh lapor SPT?.. PEmerintah tega sekali dengan rakyat.

    HArusnya cukup saja pajak final, kenapa haris buat susah rakyat dengan harus melapor.

    Ketika beban rakyat semakin meningkat justru para pejabat dan petugas pajak yang paling dulu menikmati dari pajak yaitu dengan mendapat upah pungut dari pajak yang bisa mencapai milyaran rupiah. Sudah digaji dapat upah pungut pola.

    Ini akan membuat rakyat makin tidak senang dengan pemerintah.
    Kami harap tokoh-tokoh nasional dapat memprotes pemerintah dan membebaskan rakyat dari NPWP. JAngan diam saja karena sewaktu-waktu mereka pun bisa ditekan oleh petugas pajak.

    ReplyDelete